- ANTARA
Indonesia dan 6 Negara Islam Serentak Kecam Israel, Pembatasan Ibadah di Yerusalem Picu Ketegangan
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah negara Islam, termasuk Indonesia, secara tegas menolak kebijakan Israel yang membatasi kebebasan beribadah di Yerusalem. Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri yang menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Pernyataan tersebut melibatkan tujuh negara, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki.
Kecaman Keras atas Pembatasan Ibadah
Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui Kementerian Luar Negeri RI, para menteri luar negeri menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang dinilai melanggar hak dasar beragama.
Kebijakan tersebut mencakup pembatasan akses umat Islam dan Kristen ke berbagai situs suci di Yerusalem. Para menlu menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan hukum humaniter internasional.
Langkah-langkah tersebut disebut sebagai pelanggaran terhadap status quo hukum dan historis yang selama ini berlaku di wilayah tersebut.
Akses ke Masjid Al-Aqsa Ditutup
Salah satu sorotan utama dalam pernyataan bersama itu adalah penutupan akses ke Masjid Al-Aqsa yang berada di kawasan Al-Haram Al-Sharif.
Israel dilaporkan menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk pada periode bulan suci Ramadan. Kebijakan ini dinilai sangat sensitif karena berdampak langsung pada aktivitas ibadah umat Islam.
Para menteri menegaskan bahwa seluruh kawasan Al-Haram Al-Sharif merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.
Dinilai Langgar Hukum Internasional
Dalam pernyataan tersebut, para menlu menilai tindakan Israel sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk kewajiban sebagai kekuatan pendudukan.
Pembatasan akses ibadah dianggap tidak hanya melanggar kebebasan beragama, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan.
Mereka memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan, baik di tingkat regional maupun global.
Seruan Tegas untuk Hentikan Pembatasan
Negara-negara yang tergabung dalam pernyataan bersama itu mendesak Israel untuk segera menghentikan seluruh bentuk pembatasan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
-
Membuka kembali gerbang Masjid Al-Aqsa
-
Menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem
-
Menjamin kebebasan beribadah bagi umat Islam
-
Tidak menghalangi umat memasuki tempat suci
Seruan ini menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan akses terbuka terhadap tempat ibadah bagi semua umat beragama.
Peran Wakaf Yordania Ditekankan
Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan kawasan Al-Haram Al-Sharif berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Lembaga ini memiliki yurisdiksi penuh dalam mengatur aktivitas dan akses di kawasan tersebut.
Penegasan ini menjadi penting untuk menjaga tatanan yang telah berlangsung secara historis di Yerusalem.
Desakan untuk Komunitas Internasional
Selain kepada Israel, para menteri luar negeri juga menyerukan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah tegas.
Mereka meminta dunia internasional tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi, termasuk terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Desakan tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran negara-negara Islam terhadap situasi di Yerusalem yang dinilai semakin memanas.
Dengan adanya pernyataan bersama ini, isu pembatasan ibadah di Yerusalem kembali menjadi sorotan global, sekaligus mempertegas posisi Indonesia dan negara-negara Islam dalam membela kebebasan beragama di wilayah tersebut. (ant/nsp)