- Antara
Permohonan Bantuan WNI Eks Pekerja Scam Meningkat
tvOnenews.com - Jumlah WNI yang merupakan mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang mengajukan permohonan bantuan kepada KBRI terus mengalami peningkatan.
"Jumlah WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan terus bertambah setiap harinya," kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Ia mengimbau para WNI yang telah memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan memperoleh persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera membeli tiket dan kembali ke Indonesia.
"Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal," katanya.
Krishnajie juga mengingatkan bahwa otoritas Kamboja kini semakin tegas terhadap warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
"KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius," ujarnya.
Data KBRI menunjukkan lonjakan kasus yang signifikan sepanjang tahun ini. Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, sebanyak 10.151 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh untuk memperoleh fasilitasi pemulangan ke Indonesia.
Jumlah tersebut jauh melampaui angka tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, KBRI Phnom Penh menangani 5.088 kasus WNI. Sementara itu, hanya dalam lima bulan pertama 2026, jumlah kasus yang tercatat telah mencapai 10.287 kasus atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan sepanjang tahun lalu.
Selain WNI yang datang langsung ke KBRI, terdapat ratusan WNI lainnya yang terjaring dalam razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring. Mereka kemudian ditempatkan di pusat-pusat penahanan sambil menunggu proses deportasi.
Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 400 WNI masih berada di fasilitas penahanan yang tersebar di berbagai wilayah Kamboja.
Namun, proses pemulangan belum dapat dilakukan secara cepat karena sebagian besar dari mereka tidak memiliki paspor dan harus menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.