news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bandara Internasional Changi, Singapura.
Sumber :
  • Wikipedia

Pria WNI Didakwa di Singapura Setelah Membawa Pisau Sepanjang 19,5 Cm Dalam Sepatu di Bandara Changi

Petugas keamanan Bandara Internasional Changi, Singapura mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) setelah kedapatan menyembunyikan pisau dalam sepatunya
Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:46 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Petugas keamanan Bandara Internasional Changi, Singapura mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) setelah kedapatan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya.

Pria berusia 32 tahun itu menjalani pemeriksaan keamanan saat pisau tersebut terdeteksi mesin sinar-X.

Menurut laporan dari Channel News Asia, polisi mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis, (27/8/2026) sekitar pukul 13.10 waktu setempat.

Pria tersebut dilaporkan menyembunyikan pisau dalam sepatunya di area pemeriksaan terpusat keberangkatan Terminal 4.

Pisau berukuran panjang 19,5 cm dengan bilah 12 cm disembunyikan di dalam kaus kaki dan dibungkus berlapis menggunakan kantong plastik yang disegel dengan selotip.

Saat pria tersebut diminta melepas sepatunya untuk melewati jalur pemeriksaan, seorang petugas keamanan penerbangan Certis Cisco mendeteksi keberadaan benda tajam mencurigakan di sepatu kanannya.

“Pria itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan, di mana sebuah pisau beserta sarungnya ditemukan tersembunyi di dalam sepatunya,” ungkap polisi, dilansir dari CNA pada Minggu (30/8/2026).

Kini pria tersebut didakwa di pengadilan pada Sabtu, (29/8/2026) setelah diduga mencoba membawa pisau saat melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Changi, Singapura.

Atas pelanggarannya, pria 32 tahun itu mendapat ancaman hukuman tiga tahun penjara serta sedikitnya enam kali hukuman cambuk.

Polisi Singapura mengingatkan pihaknya akan menindak tegas kepada siapa pun, termasuk wisatawan yang berupaya membawa senjata berbahaya ke ruang publik.

“Para pelancong diingatkan bahwa mereka yang kedapatan memiliki senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah akan ditindak tegas sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

(kmr)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral