news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sampah rumah tangga..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Rezeki Nomplok, Pria 60 Tahun Ini Temukan Uang Rp280 Juta di Kantong Sampah

Ia ketiban rezeki nomplok usai menemukan uang tunai sebesar 25 juta won (sekitar Rp280 juta) di dalam kantong sampah dan kini sah mengantongi hak kepemilikan ..
Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:52 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Seorang pria lansia berusia 60-an tahun di Incheon, Korea Selatan ketiban rezeki nomplok usai menemukan uang tunai sebesar 25 juta won (sekitar Rp280 juta) di dalam kantong sampah.

Peristiwa ini bermula pada 10 Februari 2026 lalu ketika pria tersebut tengah mengumpulkan pakaian bekas dari kantong sampah berukuran 20 liter di kawasan permukiman Geumgok-dong, Incheon.

Saat membongkar kantong, ia tersentak menemukan uang tunai yang tersembunyi rapi di bawah tumpukan baju bekas.

Uang tersebut terdiri dari lima bundel pecahan 50.000 won (masing-masing berisi 100 lembar) yang masih rapi terbungkus pita resmi Bank of Korea.

Alih-alih mengantongi secara diam-diam, pria yang menjunjung tinggi kejujuran ini langsung menyerahkan seluruh uang temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan Buntu, Pemilik Tak Muncul

Mendapat laporan tersebut, Kepolisian Incheon Jemulpo bergerak cepat menggelar penyelidikan marathon untuk melacak pemilik asli.

Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, melacak sampel sidik jari, hingga mendatangi puluhan rumah warga.

Polisi bahkan menyebarkan pengumuman di portal barang hilang nasional serta menerbitkan pemberitahuan resmi di surat kabar lokal.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satu pun warga yang datang mengklaim uang ratusan juta tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Barang Hilang Korea Selatan, kepemilikan barang atau uang temuan dapat beralih secara hukum kepada pihak penemu apabila pemilik asli tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan setelah pengumuman publik diterbitkan.

Cair Rp215 Juta Usai Dipotong Pajak

Setelah melewati tenggat masa tunggu 6 bulan tanpa bukti adanya unsur tindak pidana atau aktivitas kriminal, polisi secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada sang kakek penemu.

Pria tersebut tidak membawa pulang angka utuh Rp280 juta. Sesuai regulasi setempat, kepolisian melakukan pemotongan sebesar 5,77 juta won untuk biaya pengumuman koran serta pajak pendapatan lain-lain sebesar 22 persen.

Setelah dipotong biaya operasional dan pajak resmi, penemu yang jujur itu berhak membawa pulang uang tunai bersih sebesar 19,23 juta won atau setara Rp215 juta.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana hukum Korea Selatan memberikan perlindungan dan hak legal penuh bagi warga yang jujur mengembalikan barang hilang

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral