Penyanyi R&B R Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Penyanyi "I Believe I Can Fly" R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual

Kamis, 30 Juni 2022 - 08:23 WIB

Brooklyn, AS - Penyanyi "I Believe I Can Fly", Robert Sylvester Kelly atau R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Rabu (29/6/2022), karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, dan merugikan korban secara emosional dan fisik.

Vonis 30 tahun penjara untuk R Kelly (55) dijatuhkan 9 bulan setelah ia dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks. Persidangan atas tuduhan itu telah menjeratnya selama 2 dekade.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan telah mendapat bukti kuat yang mencerminkan "ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia" dan "kebrutalan" terhadap para korbannya.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters.

R Kelly merupakan salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.

Namun, peraih tiga piala Grammy ini tidak berbicara saat sidang digelar, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa R Kelly merasa "hancur" atas hukuman tersebut. Kelly lalu mengajukan banding.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral