Holiyah (56) saat menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota, Rabu (1/9/2021)..
Sumber :
  • tim tvOne/siti marufah

Tolak Berhubungan Intim Berujung Kematian Suami

Rabu, 1 September 2021 - 11:59 WIB

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea menjelaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Holiyah masuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan darah serta luka di tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi dan kejiwaan.

Pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 351 ayat tiga KUH Pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (siti marufah/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral