Kasat reskrim AKBP Teuku Arsya (tengah) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Minggu. (30/5/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Petugas keamanan diduga bunuh PSK di Menteng

Minggu, 30 Mei 2021 - 16:14 WIB

"Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher, ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali," kata Arsya.

Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang.

Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.

Dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi daring.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:44
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
Viral