Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan liquified natural gas ( Lng) oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen agustiawan kembali digelar hari ini.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf kalla hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Terdakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen terseret kasus tersebut karena diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas sehingga terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Akibatnya Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional. Menurut jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara teknis dan ekonomis. (awy)