Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi amankan sedikitnya 850 botol miras berbagai merk.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Gustana

Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Di Pesisir Pantai Sukabumi, Pedagang Dikenakan Pidana Ringan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:37 WIB

Sukabumi, Jawa Barat – Para penjual miras di sepanjang pesisir pantai Sukabumi, Jawa Barat, dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor selama seminggu ke Satnarkoba Polres Sukabumi.

“Untuk para penjual diwajibkan lapor karena terkena sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor.” Jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan, menambahkan, wajib lapor yang harus mereka lakukan merupakan buntut dari Operasi cipta kondisi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Operasi ini dilakukan setelah resmi berlakukanya peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang memberlakukan Minuman Nol Persen Alkohol.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan sedikitnya 850 botol miras berbagai merk dari warung dan cafe di sepanjang pesisir pantai Sukabumi. Operasi Cipta kondisi ini dilakukan selama sepekan.

Operasi ini langsung di pimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan yang menyasar tempat di sepanjang pesisir pantai yang berada di Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng.

"Operasi cipta kondisi ini merupakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Nol Persen dari Alkohol, jajaran kami telah mengamankan sedikitnya 850 botol minuman keras di warung-warung dan cafe karaoke sepanjang pesisir pantai yang berada di dua titik, yaitu Pantai Minajaya dan pantai Ujung Genteng" ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral