Nengah Kicen, warga Banjar, Karangasem Bali.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Bantu Cari Rumput, Ayah Aniaya Anak Hingga Tewas

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:08 WIB

Hasil otopsi menyatakan ditemukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah yang diakibatkan benda tumpul. Pada pemeriksaan bagian dalam tubuh, juga ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam. Sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh juga lepas. Berdasarkan hasil otopsi, hal itulah yang menyebabkan korban tewas.

"Kematian anak tersebut, benturan kekerasan benda  tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang ," beber AKBP Ricko.

Atas perbuatanya, pelaku diancam lima tahun penjara karena melanggar Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. (Alfani Syukri/mii)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
07:45
09:41
04:03
02:45
02:06
Viral