Ilustrasi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio

Marak Atribut Partai Politik Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu: Belum Ada Aturan

Senin, 20 Februari 2023 - 18:48 WIB

Oleh karena itu, Burhanuddin menyerahkan persoalan itu ke Pemerintah Daerah. Sebab, menurut dia, pemasangan atribut parpol di ruas-ruas jalan bagian dari pelanggaran ketertiban umum.

"Prinsipnya Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye, tetapi Pemerintah Daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," jelas dia.

Tak hanya itu, dia menduga pemasangan atribut partai itu terkait dengan adanya kegiatan internal partai politik tersebut.

"Terkait pemasangan atribut partai yang marak karena mungkin ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi dan lain sebagai bagian dari sosialisasi," papar Burhanuddin.

Terkahir, dia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal masa kampanye yang telah ditetapkan.

"Mari kita jaga keindahan Ibu kota DKI Jakarta dengan tidak memasang atribut disembarang tempat," pungkasnya. (rpi/ebs)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral