Agus Nurpatria usai pembacaan sidang Vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Senin (27/02/2023) pukul 10:49 WIB..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Divonis 2 Tahun, Agus Nurpatria Justru Tersenyum Lebar dan Menyalami Semua Jaksa

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tak menunjukkan wajah sedih, Agus Nurpatria justru tersenyum lebar usai mendapatkan vonis 2 tahun kurungan penjara di sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Agus Nurpatria tampak tenang mendengarkan vonis yang dibacakan untuknya. Setelah mengetahui vonis yang diberikan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu langsung tersenyum dan menyalami seluruh jaksa.

Tak hanya itu, ia juga langsung berbalik menghadap peserta sidang dan menelungkukan kedua tangannya sambil tersenyum. 

Diketahui, Hakim Ahmad Suhel membacakan putusan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ucap Hakim Suhel.

Agus Nurpatria diketahui bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu," ucapnya.

Bandingkan Vonis Bharada E

Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku kecewa terkait putusan atau vonis kedua terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keduanya, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan vonis tersebut seakan tidak adil, mengingat eksekutor utama Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sama-sama mengikuti perintah Ferdy Sambo divonis lebih berat, yakni tiga tahun dan dua tahun.

"Kami penasihat hukum sangat menyayangkan ini, kok, bisa dua dan tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," kata Ragahdo seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Ragahdo menjelaskan kliennya juga sama-sama menjalankan perintah atasan yang awalnya tidak diketahui.

Menurut dia, kliennya baru mengetahui adanya skenario perintangan penyidikan tersebut satu bulan, seusai peristiwa tewasnya Briagdir J.

"Mereka mengetahui itu skenario satu bulan selanjutnya, yakni Agustus 2022. Jadi, kecewa, ya, aneh. Cuman mungkin kalau memang nanti banding, kami belum pastikan sekarang," jelasnya.

Menurutnya, proses banding akan ditentukan oleh kedua terdakwa, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sebab, dia menekankan tim penasihat hukum akan mendukung keputusan para terdakwa terkait hasil putusan tersebut.

"Akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," imbuhnya. (ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral