Gaji Ferdy Sambo Sebelum Dipecat dari Polri.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas

Sudah Divonis Mati, Ternyata Ferdy Sambo Masih Di Gaji Segini Sebelum Dipecat dari Polri, Jumlahnya Fantastis

Selasa, 28 Februari 2023 - 21:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo kini telah mendapatkan vonis berupa pidana mati. 

Mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga telah resmi dipecat dari Korps Bhayangkara usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J maka majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan pada Senin (13/2/2023).

Selama ia menjadi pejabat di jajaran tinggi Polri, Ferdy Sambo tentu mendapatkan gaji maupun tunjangan sekaligus segala fasilitas yang telah ia dinikmati.

Namun, berapa jumlah gaji yang telah dibayarkan Polri kepada Ferdy Sambo, simak informasinya berikut ini.

Gaji Terakhir Ferdy Sambo

Sebelumnya, kekayaan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) sempat disorot. Pasalnya diduga suami dari Putri Candrawati itu memiliki harta kekayaan yang melimpah. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim tvOnenews.com, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu punya sejumlah mobil. 

Di antara mobil mewah yang dimiliki Ferdy Sambo adalah Mobil Lexus RX300 Nopol L 1972 ZX hingga Mobil Toyota Land Cruiser.

Mobil Toyota Kijang Innova Milik Ferdy Sambo. (Polri TV)

Kekayaan tersebut mulai dari rumah di sejumlah kawasan elit di Jakarta Selatan hingga sejumlah kendaraan mewah yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Harta yang dimiliki seorang jenderal bintang dua sebelum akhirnya dicopot dalam sidang etik dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan gaji yang ia terima.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bahkan diketahui belum melaporkan harta kekayaannya kepada negara. 

Berikut daftar Rumah Ferdy Sambo, termasuk rumah dinasnya sebagai mantan Kadiv Propam: 
-Rumah di Jalan Bangka XI A No. 7, Jakarta Selatan
-Rumah di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan 
-Rumah di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah 

Berikut daftar mobil yang dimiliki Ferdy Sambo: 
-Mobil Lexus NX300 F-Sport (2021) Nopol B 77 SAM
-Mobil Lexus RX300 Nopol L 1972 ZX 
-Mobil Lexus LM 350 
-Mobil Lexus LX570 
-Mobil Toyota Land Cruiser 
-Toyota Kijang Innova Venturer

Gaji Ferdy Sambo terakhir dengan pangkat Inspektur Jendral (Irjen) berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang gaji anggota Polri:

Gaji Jenderal Polisi Bintang 2: Rp 2.290.500 - Rp 5.576.500 Tunjangan Kinerja: Rp 29.085.000 
Tunjangan Istri: 10% gaji pokok 
Tunjangan anak: 2% gaji pokok (maksimal 2 anak)

Tunjangan diatas belum termasuk tunjangan jabatan, beras, dan lain sebagainya. 

Tentu kekayaan Ferdy Sambo yang fantastis dibandingkan dengan penghasilan yang ia terima sebagai anggota Polri tersebut disorot masyarakat. 

Vonis Ferdy Sambo


Terdakwa Ferdy Sambo dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Vonis hukuman mati telah dijatuhkan bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (13/2/2023).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan saat sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjalani sidang babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo divonis bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sedangkan, pihak majelis hakim tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Dengan hal tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Vonis ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. (kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral