Polri menunggu kasus Teddy Minahasa inkrah untuk sidang etik.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Polri: Tunggu Kasus Teddy Minahasa Inkrah untuk Sidang Etik

Jumat, 3 Maret 2023 - 11:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.comPolri menunggu kasus Teddy Minahasa inkrah untuk pelaksanaan sidang etik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan langkah tersebut ditempuh agar proses hukumnya mendapatkan kepastian terlebih dahulu.

Apabila sudah ada kepastian, maka sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada. Termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," ujar Dedi, Jumat (3/3/2023).

Dedi meminta semua pihak tidak membandingkan kasus Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidananya. Pasalnya, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda.

"Beda case-nya antara case Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa," jelasnya.

Meski demikian, Dedi enggan menjelaskan secara rinci perbedaan proses etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Pasalnya, itu merupakan kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Sidang etik Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Richard Eliezer yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.

"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja. Jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu seperti halnya Richard Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," katanya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menambahkan Teddy Minahasa layak dijatuhkan sanksi PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya terkait dengan tindak pidana narkoba.

"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH. Apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," ucap Poengky.

Poengky menyebutkan salah satu pertimbangan sidang KKEP terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana setelah putusan pidana inkrah karena sidang pidana membutuhkan proses cepat mengingat ada batas waktu penahanan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral