Saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa Teddy Minahasa di ruang persidangan di PN, Jakbar, Senin (06/03/2023).
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Bongkar Skema Undercover Buying Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli BNN

Senin, 6 Maret 2023 - 11:36 WIB

"Izin sudah jelas harus ada surat tugas, karena kalau tidak, bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain. Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi, surat perintah ini hukumnya wajib," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. 

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. 

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. 

Selain Teddy, Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar). 

(lpk/mii)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral