Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan kepada media usai menerima laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat di Jakarta, Senin (6/3/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisi Yudisial Terima Laporan Terkait Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jaksel

Senin, 6 Maret 2023 - 14:09 WIB

"Kita akan kawal terus kasus tersebut karena kita menganggap hal ini cukup menjadi persoalan besar," kata dia.

Oleh karena itu, KY meminta bantuan koalisi masyarakat sipil, media massa, dan masyarakat secara umum apabila menemukan atau mendapatkan informasi lain agar lembaga itu bisa lebih optimal menyelesaikan perkara tersebut.

Laporan koalisi masyarakat sipil tersebut diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Wajar Nur Dewata bersama anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap tunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.(ant/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
Viral