Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Usai Membacakan Putusan Ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Periksa Saldi Isra

Senin, 6 Maret 2023 - 15:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra di Kantor MK, Jakarta, Senin (6/3/2023). Saldi diperiksa dengan kapasitas sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022

"Hakim konstitusi yang terakhir diperiksa hari ini adalah Prof. Saldi," kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK.

Putusan 103/PUU-XX/2022 dibacakan pada 23 November 2022. Putusan tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

Saldi diperiksa sama seperti hakim konstitusi lainnya, karena putusan itu mengikat untuk semua. Demikian pula hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

"Kami perlu mendengarkan keterangan apakah mereka menyadari adanya perubahan itu," katanya menegaskan.

Selain Sadli, mejelis kehormatan telah selesai memeriksa delapan hakim konstitusi lain yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.

Majelis kehormatan kata dia, telah mendengarkan keterangan mantan hakim konstitusi Aswanto, dengan kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.

Sebelumnya, Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.

Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral