Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri..
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Kemnaker: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:51 WIB

"Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat. Ini bagusnya Permenaker 4/2023. Karena memang pemerintah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas bagi PMI maka Permenaker 4 Tahun 2023 berisi mengenai manfaat-manfaat baru dan manfaat yang meningkat kuantitas dan kualitasnya, tapi tidak meningkat iuran yang harus dibayar oleh Pekerja Migran Indonesia," jelas Dirjen Putri.

Dirjen Putri lebih lanjut mengatakan, Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga hal ini mempermudah PMI untuk mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk itu, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan pelindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," harapnya.(*)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
00:55
Viral