GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

Mendag Zulhas memperbolehkan para PMI untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selasa, 7 Mei 2024 - 11:17 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)
Sumber :
  • Azmi Samsul Maarif-Antara

Tangerang, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PMI kalau masih ada yang tertahan kemarin bisa diambil karena sudah direvisi Permendag-nya sudah berlaku surut," kata Zulhas di Tangerang, Selasa (7/6/2024).

Zulhas mengatakan aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

"Jadi tidak ada alasan Permendag lama (36/2023) berlaku. Jadi misalnya mulai berlaku Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang enggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini," ungkapnya.

tvonenews

Dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.

Sedangkan, untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk lebih bayar 7,5 persen," ujarnya.

Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain, yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.

"Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya. (ant/nsi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemuda Babelan Ngadu ke Dedi Mulyadi, Sindir Pejabat Ogah Perbaiki Jalan Rusak: Gak Boleh Dirapikan, Takut Miskin

Pemuda Babelan Ngadu ke Dedi Mulyadi, Sindir Pejabat Ogah Perbaiki Jalan Rusak: Gak Boleh Dirapikan, Takut Miskin

Pemuda Kampung Sembilangan, Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi mengadu kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal jalan rusak ogah diperbaiki pejabat desa.
Orang Terdekat Ungkap Sifat Asli Alvino Sebelum Meninggal Dunia di Glamping Temanggung: Dari Semalam Kita Nangis

Orang Terdekat Ungkap Sifat Asli Alvino Sebelum Meninggal Dunia di Glamping Temanggung: Dari Semalam Kita Nangis

keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang meninggal dunia di dalam tenda Glamping, pada Rabu (27/5/2026). Orang terdekat ungkap sifat asli Alvino Evan Hakim
Soal Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Polisi Menduga Pelaku Adalah Paman Korban

Soal Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Polisi Menduga Pelaku Adalah Paman Korban

Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya bayi berusia 2,5 tahun dengan luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) yang ditemukan luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Masih Ingat Santriwati Hamil Lewat Mimpi? Terungkap Diduga Jadi Korban Kiai Cabul Pimpinan Ponpes Pekalongan

Masih Ingat Santriwati Hamil Lewat Mimpi? Terungkap Diduga Jadi Korban Kiai Cabul Pimpinan Ponpes Pekalongan

Polres Pekalongan membuka misteri santriwati hamil lewat mimpi diduga menjadi korban kiai cabul, AKF, pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan.
Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, MUI Sebut Sah Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, MUI Sebut Sah Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, memberikan klarifikasi terkait pengadaan sapi kurban bantuan presiden (Banpres) yang bersumber dari APBN. 
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain

Trending

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
KPK Ungkap Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar di Cibubur Sacara Cash

KPK Ungkap Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar di Cibubur Sacara Cash

KPK terus melakukan upaya optimalisasi asset recovery terkait kasus pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan yang menyeret nama Bupati nonaktif Fadia Arafiq.
Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Lonjakan volume kendaraan terjadi di ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) seiring dengan momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Banyak orang mengira talasemia hanya anemia biasa, padahal kondisi ini merupakan kelainan darah turunan yang dapat berdampak serius terhadap kualitas hidup penderitanya
Bikin Air Mata Publik Tak Terbendung, Sapi Kurban Popeye Menangis dan Cium Irfan Hakim Sebelum Disembelih

Bikin Air Mata Publik Tak Terbendung, Sapi Kurban Popeye Menangis dan Cium Irfan Hakim Sebelum Disembelih

Detik-detik perpisahan sapi kurban bernama 'Popeye' dengan presenter Irfan Hakim bikin publik terharu. Sebelum disembelih, sapi itu menangis & cium majikannya.
Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, MUI Sebut Sah Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, MUI Sebut Sah Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, memberikan klarifikasi terkait pengadaan sapi kurban bantuan presiden (Banpres) yang bersumber dari APBN. 
Selengkapnya

Viral