GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

Mendag Zulhas memperbolehkan para PMI untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selasa, 7 Mei 2024 - 11:17 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas)
Sumber :
  • Azmi Samsul Maarif-Antara

Tangerang, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut dia, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PMI kalau masih ada yang tertahan kemarin bisa diambil karena sudah direvisi Permendag-nya sudah berlaku surut," kata Zulhas di Tangerang, Selasa (7/6/2024).

Zulhas mengatakan aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

"Jadi tidak ada alasan Permendag lama (36/2023) berlaku. Jadi misalnya mulai berlaku Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang enggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini," ungkapnya.

tvonenews

Dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.

Sedangkan, untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal US$ 1.500 per tahun dan di bawah US$ 1.500 nilainya bebas bea masuk lebih bayar 7,5 persen," ujarnya.

Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain, yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.

"Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya. (ant/nsi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Latar Belakang Pendidikan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas, Lulusan Paket C Jadi Sorotan

Sosok Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan ramai setelah dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga Kali Kecelakaan di Tes Pramusim Terakhir, Marc Marquez Diyakini Tetap Menggila di MotoGP Thailand 2026 Pekan Ini

Tiga Kali Kecelakaan di Tes Pramusim Terakhir, Marc Marquez Diyakini Tetap Menggila di MotoGP Thailand 2026 Pekan Ini

Marc Marquez mengalami tiga kali kecelakaan saat turun di hari terakhir tes pramusim MotoGP 2026 di Sirkuit Buriram, Thailand.
Jadwal Playoff 16 Besar Liga Champions 2025-2026: Misi Comeback Para Wakil Italia, Real Madrid Siap Balas Dendam

Jadwal Playoff 16 Besar Liga Champions 2025-2026: Misi Comeback Para Wakil Italia, Real Madrid Siap Balas Dendam

Para wakil Italia punya misi sulit untuk comeback di leg kedua playoff 16 besar Liga Champions 2025-2026 pada pekan ini. Sedangkan Real Madrid bersiap balas dendam kepada Benfica.
Pesimis dengan Mesin V4 Yamaha, Fabio Quartararo Bahkan Tak Yakin Bisa Lebih Baik dari Tahun Lalu

Pesimis dengan Mesin V4 Yamaha, Fabio Quartararo Bahkan Tak Yakin Bisa Lebih Baik dari Tahun Lalu

Fabio Quartararo menilai Yamaha masih membutuhkan waktu untuk benar-benar kompetitif dengan motor V4 barunya di MotoGP terutama di awal musim ini.
Klasemen Terkini Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kembali ke Empat Besar, Arsenal Jaga Jarak

Klasemen Terkini Liga Inggris 2025-2026: Manchester United Kembali ke Empat Besar, Arsenal Jaga Jarak

Manchester United berhasil merebut kembali posisinya di empat besar klasemen sementara Liga Inggris 2025-2026. Sedangkan Arsenal berhasil mempertahankan jarak dari Manchester City.
Nostalgia Persib Bandung: Edi Hafid Murtado, Bek Serba Bisa Didikan Persigar Garut, Kini Jadi Panutan di Sumedang

Nostalgia Persib Bandung: Edi Hafid Murtado, Bek Serba Bisa Didikan Persigar Garut, Kini Jadi Panutan di Sumedang

Edi Hafid Murtado, fans Robi Darwis yang akhirnya kesampaian bisa bermain untuk klub idolanya Persib Bandung di Liga Indonesia sejak musim 2005 hingga 2010.

Trending

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!

BGN patahkan pernyataan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang mengklaim mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar
BEM UGM Enggan Lapor Polisi Terkait Teror Tiyo Ardianto, Singgung Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Satu Keraguan Bagi Kami

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Terkait Teror Tiyo Ardianto, Singgung Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Satu Keraguan Bagi Kami

Soal kasus teror ke ibu Tiyo dan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto hingga 40 pengurus BEM UGM, masih menjadi sorotan publik dan elite politik. Bahkan, mengejutkan
Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Resmi! Anggota Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat Secara Tidak Hormat

Resmi! Anggota Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat Secara Tidak Hormat

Resmi, anggota Brimob aniaya siswa di Tual dipecat secara tidak hormat. Hasil itu dari sidang etik yang berlangsung selama 13 jam, di Mapolda Maluku, Kota Ambon
Buntut Bos Kartel Narkoba Tewas, Kartel Mengamuk hingga Warga AS Jadi Target di Meksiko

Buntut Bos Kartel Narkoba Tewas, Kartel Mengamuk hingga Warga AS Jadi Target di Meksiko

Buntut bos kartel narkoba Nemesio "El Mencho" Oseguera Cervantes di Meksiko. Ternyata diduga memicu kartel mengamuk hingga warga AS (Amerika Serikat) jadi
Detik-detik Mengerikan Bos Kartel Narkoba Tewas, Kondisi Meksiko Jadi Mencekam

Detik-detik Mengerikan Bos Kartel Narkoba Tewas, Kondisi Meksiko Jadi Mencekam

Baru-baru ini mencuat kabar detik-detik mengerikan bos kartel narkoba tewas di Meksiko. Diketahui bos kartel narkoba tersebut merupakan pimpinan Kartel Generasi
DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT