Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (kanan pakai rompi), Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kiri) saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek dengan Nilai Rp13 Triliun

Senin, 13 Maret 2023 - 16:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menaikan kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) ke tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa proyek tahun 2016-2017 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.

"Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan ke perkara ke penyidikan umum," kata Ketut saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurut Ketut, naiknya kasus dugaan korupsi Tol Japek ini ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi alat-alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana dalam proyek ini. 

Meskipun dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.

"Saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa 14 sampai 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral