News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukuman Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Belum Tentukan Langkah Hukum

Hukuman Nadiem Makarim dipangkas menjadi 9 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta. Kejagung masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum.
Kamis, 24 September 2026 - 17:00 WIB
Nadiem: Putusan PN Cacat Hukum, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Tapi Kena Uang Pengganti Rp809 M
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempelajari putusan tingkat banding sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," ujar Anang, Kamis (24/9/2026).

Menurut Anang, Kejagung menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PT DKI Jakarta. Jaksa selanjutnya akan mempelajari keseluruhan isi putusan dan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum serta batas waktu yang berlaku.

"Kami menghormati putusan tersebut dan kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta," katanya.

Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta membacakan putusan banding Nadiem Makarim pada Kamis (24/9/2026).

Majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun. Putusan tersebut tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook.

Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Subachran saat membacakan amar putusan.

Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan tersebut, hukuman badan Nadiem berkurang satu tahun dibandingkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang Pengganti Juga Dipangkas

Selain mengurangi masa hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Temui Gubernur Banten Andra Soni, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

Temui Gubernur Banten Andra Soni, Telkom Akses Dorong Penguatan dan Penataan Infrastruktur Digital

PT Telkom Akses (Telkom Akses), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), terus mempererat hubungan kemitraan strategis dengan pemerintah daerah. 
Didukung Ratu Voli Korea, Zhong Hui Tinggalkan China Demi Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks

Didukung Ratu Voli Korea, Zhong Hui Tinggalkan China Demi Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks

Red Sparks memasuki musim baru dengan wajah berbeda setelah tak lagi diperkuat Megawati Hangestri. Zhong Hui ungkap peran Kim Yeon-koung soal keputusannya.
Atasi Cuaca Tak Menentu, Petani Transmigran di Papua Barat Dikenalkan Inovasi Alat Pengering Pala

Atasi Cuaca Tak Menentu, Petani Transmigran di Papua Barat Dikenalkan Inovasi Alat Pengering Pala

Kehadiran Smart Solar Biomass Dryer menjadi bukti nyata dedikasi Tim Ekspedisi Patriot di lapangan dalam mengubah tantangan menjadi solusi dan memangkas hambatan produksi.
Klarifikasi Resmi tvOne: Situs tvonenews.id Bukan Bagian dari PT Lativi Mediakarya

Klarifikasi Resmi tvOne: Situs tvonenews.id Bukan Bagian dari PT Lativi Mediakarya

PT Latvi Mediakarya selaku pemilik dan pengelola portal berita resmi tvOnenews.com menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya situs yang mirip dengan identita tvOne atau tvOnenews.com.
John Herdman Bongkar Alasan Tak Panggil Trio Persib, Beckham Putra, Marc Klok hingga Eliano Reijnders ke Timnas Indonesia

John Herdman Bongkar Alasan Tak Panggil Trio Persib, Beckham Putra, Marc Klok hingga Eliano Reijnders ke Timnas Indonesia

John ‎Herdman menegaskan keputusan tak memanggil nama pemain Persib tidak berkaitan dengan sikap maupun komitmen para pemain terhadap Timnas Indonesia
Sempat Tak Diberi Akses Sidak, Ombudsman Temukan "Fasilitas Mewah hingga Miras" di Lapas Cibinong

Sempat Tak Diberi Akses Sidak, Ombudsman Temukan "Fasilitas Mewah hingga Miras" di Lapas Cibinong

Ombudsman menemukan fasilitas hunian mewah hingga minuman beralkohol saat sidak di Lapas Cibinong. Tim sempat menunggu setelah tidak diperbolehkan masuk

Trending

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, langsung memasang target tinggi setelah tiba di Indonesia untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Juru taktik asal Inggris itu menegaskan Gajah Perang datang dengan ambisi membawa pulang gelar juara.
Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Pihak kepolisian meminta agar video mesum berkedok “A Day in My Life” tidak disebarluaskan lagi.
Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Karier Mulai Sukses,4 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Besok 25 September 2026

Peluang karier mulai terbuka! 4 zodiak ini diprediksi makin bersinar besok, 25 September 2026. Siapa yang bakal mendapat kesempatan menarik?
Selengkapnya

Viral