Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Nitizen Kecam Kejati DKI Jakarta Soal Restorative justice: Ini Penganiayaan Berat, Jangan-Jangan Ada Titipan!

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seolah genderang ditabuh usai Kepala kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan upaya Restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap anak pengurus GP Anshor Pusat, David Ozora.

Kata 'Damai' yang ditawarkan Kejati DKI Jakarta, Rida Manhovani tersebut, menuai berbagai kritik, terutama dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Menurutnya, lebih baik berperang daripada harus berdamai dengan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga koma.

"Jika mereka minta damai, maka kami siap perang, tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkapnya yang ia tulis dalam twitter pribadinya.

Tak hanya ayah David Ozora yang meradang soal tawaran Restorative justice (RJ), warganet pun ikut mempertanyakan upaya Kejati DKI Jakarta yang menawarkan Perdamaian. Bahkan tak sedikit nitizen yang menyatakan jika (RJ) adalah sesat hukum.

"Tawaran Restorative justice terhadap penganiayaan david ini tentu Sesat hukum, sesat nalar n sesat moral, apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?" Tulis MellisA_An

"Bukannya RJ bisa dipake untuk pelanggaran ringan saja? Ini masuk nya kan ke kejahatan (penganiayaan berat), bahkan korban sempat kritis dan amit² kalo telat ditangani mungkin bisa lewat. @KejaksaanRI, @mohmahfudmd." Tulis akun Elgi Syah.

 

Jonathan Latumahina dan David Ozora (Kiri) dan Mario Dandy lakukan reka ulang

 

"Setelah vonis Kanjuruhan, ini ada Restorative justice kasus penganiayaan David. Waw." Tulis akun @asumsico

"Nnngggeeerrrrriiiiiiiii Siapa yang berkuasa???? Nyawa orang itu loohhhh yang masih berjuang, Kya nya MD mengharapkan mati seh D karena ketika sembuh akan ditanyakan kronologi kejadian nya bagaimana." tulis akun @Wie40857467Wie

"Heiii asumsi... Jangan ngasal klo ngetik Restorative justice itu bukan damai. Mana ada damai dalam pidana? Ngawur banget dah... Gaada sarjana hukum kah di tim asumsi? Klo gaada sabi lah saya kirim cv? biar gk disalahin netizen." Tulis akun @TahtaRiski3

"Hukum itu berlaku sebagai efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kalau disuruh damai begini memenuhi rasa keadilan yg mana? Dan apa efek jera yg dialami pelaku? Yg ada malah tambah jumawa, nih gw kebal hukum. Mo heran tapi wakanda." Tulis akun @SalimFarah.

"Ini kejaksaan serius nih bilang gini? Ga takut dirujak netizen? Mau melindungi pelaku percobaan pembunuhan? Dibayar berapa dah? Kena suap lu? Ga waras banget pejabat sekarang ya." Tulis @f_lybica

Upaya Restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kejati DKI Jakarta pun dianggap sebuah ilusi, hal tersebut diungkapkan oleh anak mendiang Gusdur, Alisa Wahid. Menurutnya RJ hanyalah ilusi.

'Perdamaian Tanpa Keadilan Hanyalah Ilusi.
- #GusDur" Tulis Akun @AlisaWahid

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, menyatakan jika Restirative Jusctive tidak begitu saja dilakukan, tapi harus melalui berbagai ketentuan.

“Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023) malam. 

Seusai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut. 

"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.  

Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," ujarnya.

 "Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," tutupnya. (ree/mii)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News

 


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral