News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan Kejari Yogyakarta, Masa Penahanan 20 Hari Dimulai

Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. 
Selasa, 1 September 2026 - 19:52 WIB
19 tersangka di sesi dua dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. 

Seiring dengan pelimpahan tahap II tersebut, para tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka di sesi dua dinyatakan lengkap atau P21. Dalam proses tahap II, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yogyakarta. 

"Hari ini, kami melakukan pelimpahan 19 tersangka di sesi dua yang mana berkas perkara beserta barang bukti sebelumnya telah dilimpahkan di sesi satu," kata Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). 

Apri menyebutkan bahwa belasan tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan terdiri dari 18 orang perempuan dan seorang laki-laki. 

Kejari Yogyakarta membenarkan telah menerima pelimpahan 19 tersangka dalam sesi dua perkara Daycare Little Aresha

Belasan tersangka tersebut inisial ASA, DAKA, HD, PAA, SUP, SQA, TSM, TR, TU, YIA, CKK, WU, YSA, ININ, AN, DS, FA, RF dan TNA. Mereka terdiri dari pengasuh, admin dan petugas keamanan. 

"Untuk tahap 2 ini, ada 19 tersangka yang diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sigit Kristianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Yogyakarta.

Dalam proses penuntutan, jaksa membagi kasus ini menjadi dua berkas yakni berkas kelompok pengasuh serta berkas untuk admin dan petugas keamanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjerat para tersangka dengan dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aksi Warga dan Petani Tambak Blokir Jalan dan Adu Debat dengan Polisi

Aksi Warga dan Petani Tambak Blokir Jalan dan Adu Debat dengan Polisi

Warga dan petani tambak Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa.
Ketua Indonesia Pingpong League Perkuat Kerja Sama Internasional, Siap Gelar WTT Youth di Bali 2027

Ketua Indonesia Pingpong League Perkuat Kerja Sama Internasional, Siap Gelar WTT Youth di Bali 2027

Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian Indonesia Pingpong League (IPL) adalah agar RI menjadi tuan rumah Kejuaraan WTT Youth yang akan digelar di Bali pada Oktober 2027.
Seleb TikTok Riqman Diduga Dijambret Saat Cek Maps di Menteng, Polisi Buru 2 Pelaku Bermotor Tanpa Plat

Seleb TikTok Riqman Diduga Dijambret Saat Cek Maps di Menteng, Polisi Buru 2 Pelaku Bermotor Tanpa Plat

Seleb TikTok Riqman diduga dijambret saat mengecek Maps di Menteng. Polisi membenarkan kejadian dan memburu dua pelaku bermotor tanpa pelat.
Pemerintah Bantu Korban Gempa NTT, Terbitkan Kembali Dokumen Hilang

Pemerintah Bantu Korban Gempa NTT, Terbitkan Kembali Dokumen Hilang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan 11.225 dokumen kependudukan bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
11 Daftar Pemain Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Berdasarkan Kisah Nyata Dokter Forensik Ungkap Kematian Misterius

11 Daftar Pemain Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Berdasarkan Kisah Nyata Dokter Forensik Ungkap Kematian Misterius

Berikut 11 daftar pemain film Autopsy: Dead Body Can Talk, berdasarkan kisah nyata dokter forensik mengungkap kematian misterius.
Rocky Gerung hingga Akademisi Bedah Buku 'Membangun Otot di Negeri Kertas', Bongkar Persoalan Olahraga Indonesia

Rocky Gerung hingga Akademisi Bedah Buku 'Membangun Otot di Negeri Kertas', Bongkar Persoalan Olahraga Indonesia

Melalui buku Membangun Otot di Negeri Kertas, Sadik Algadri yang juga mantan atlet judo nasional Indonesia mencoba membongkar berbagai persoalan yang selama ini membelenggu olahraga nasional.

Trending

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, soal Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan. Begini katanya
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri mengungkapkan bahwa dirinya membuat peluang untuk bermain di liga voli Eropa. Jika cita-cita ini terwujud, maka Mega akan mencatatkan sejarah di dunia voli Indonesia.
Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 2 September 2026: Taurus hingga Pisces ada peluang tak terduga yang menguntungkan.
Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Perumahan Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, berlangsung semarak.
Megawati Hangestri Makin Akrab dengan Rekan Setim Baru di Hillstate, Pevoli Senior Ini Sambut Antusias Megatron

Megawati Hangestri Makin Akrab dengan Rekan Setim Baru di Hillstate, Pevoli Senior Ini Sambut Antusias Megatron

Megawati Hangestri mulai menunjukkan chemistry dengan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate jelang V-League 2026/2027. Megatron tampak kompak bersama Jordan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT