Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani.
Sumber :
  • Tim tvOne

Soal Kasus Mario Dandy, Kajati DKI Jakarta: Restorative Justice Tak Diberikan Untuk Tindak Pidana Berat

Senin, 20 Maret 2023 - 02:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengklarifikasi dan menegaskan soal isu yang berkembang terkait pihaknya menawarkan agar kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora agar diselesaikan dengan mekanisme keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ).

"Klararifikasi tentang adanya pertanyaan penyelesaian kasus Mario Dandy dengan Restorative Justice di doorstoop yang tidak terecord sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Reda Manthovani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan seusai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya Restorative Justice di kasus penganiayaan. Ia kemudian menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.

"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," katanya.

Reda Manthovani kemudian menjelaskan dalam konsep diversi. Dia menyebut perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.

"Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin belum jarang mendengar kata diversi makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian. Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah," ucapnya.

"Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu," lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral