Jamintel Kejagung Dorong Peran Aktif ABPEDNAS Realisasi Restorative Justice di Desa
- Istimewa
Maluku, tvOnenews.com - Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Manthovani hadir dalam pelantikan DPD dan DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara.
Reda mendorong mendorong penguatan sinergi antara kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam pelaksanaan restorative justice hingga ke tingkat desa.
Menurutya Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat melibatkan ABPEDNAS sebagai representasi masyarakat dalam proses musyawarah perdamaian.
Keterlibatan organisasi tersebut dinilai penting untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif selama proses penyelesaian perkara.
"Kejaksaan Negeri dapat melibatkan ABPEDNAS dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat yang bertugas mendukung kelancaran musyawarah perdamaian dengan meredam ketegangan sosial, membuka ruang dialog awal, dan memberikan pertimbangan sosial yang objektif kepada Jaksa Fasilitator," kata Reda, Jumat (19/6/2026).
Ia menuturkan peran ABPEDNAS tidak berhenti pada proses mediasi semata.
Menurutnya organisasi itu juga memiliki tanggungjawab mengawal pemulihan kondisi sosial masyarakat setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak yang berperkara.
"ABPEDNAS bertugas mengawal pemulihan keadaan di tingkat desa dengan menyaksikan penandatanganan kesepakatan, memantau pemenuhan komitmen para pihak, serta melakukan rehabilitasi sosial guna mencegah stigmatisasi terhadap pihak yang berperkara," katanya.
Sementara, Reda mengajak seluruh jajaran Kejari dan ABPEDNAS untuk mengoptimalkan keberadaan Rumah Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan edukasi hukum bagi masyarakat desa.
"Kejaksaan Negeri dan ABPEDNAS di setiap wilayah bersama-sama mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di desa sebagai pusat musyawarah penyelesaian perkara dan sarana edukasi kesadaran hukum masyarakat," tegasnya.(raa)
Load more