KPK janji jerat pihak-pihak yang terlibat di korupsi bansos beras.
Sumber :
  • Antara/Fianda Sjofjan Rassat

KPK Janji Jerat Pihak-Pihak yang Terlibat di Korupsi Bansos Beras

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020-2021.

KPK mengaku prihatin jatah beras yang seharusnya diterima rakyat miskin, tapi dinikmati oleh para pejabat korupsi. 

Oleh karena itu, lembaga antirasuah bakal mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

"Terkait kasus bansos PKH, tentunya juga kami di KPK prihatin. Pimpinan maupun juga sampai kepada staf, kami sangat prihatin dengan perkara itu. Untuk itu kami tidak pernah berhenti untuk terus menggali siapa yang terlibat di dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Kendati demikian, Asep belum mau membeberkan pihak-pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Namun, ia memastikan KPK akan mengumumkannya kepada publik ketika telah dilakukan penahanan.

"Saya juga sering ditanyakan apakah pencekalan terkait dengan ini. Terkait dengan itu, ada yang mengundurkan diri dari jabatannya. Mohon ditunggu ya nanti suatu saat juga akan diumumkan," tuturnya. 

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI. Adapun penyidikan ini berawal dari pengaduan masyarakat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan keputusan pimpinan, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat telah dilakukannya proses penangkapan atau penahanan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral