Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Membayar.
Sumber :
  • tvOne

Tegas! Korban Pinjol Ilegal, Menko Polhukam: Jangan Membayar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:02 WIB

Terakhir, Mahfud selaku Menko Polhukam menegaskan Bareskrim Polri terus mengawasi pergerakan pinjol ilegal yang sudah terdata.

"Bareskrim Polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal," ujar Mahfud.

Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelas Mahfud.

Penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, tidak bagi perusahaan Financial Technology (fintech) Peer to Peer Lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.(toz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
11:11
09:23
08:52
01:36
04:20
Viral