Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya faktor meningginya jumlah korban terkena kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara.
Tingkat literasi keuangan rendah yang terjadi di masyarakat menjadi pemicu korban pinjol di Indonesia semakin meningkat.
Bahkan OJK menyebutkan korban yang terjerat hutang pinjol kebanyakan terjerat kasus di perusahaan fintech peer to peer lending (PDP lending) ilegal.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Syadiah menganggap masih banyak masyarakat yang belum mengetahui betapa pentingnya literasi keuangan di balik tingkat inklusi keuangan yang tinggi.
"Dari 100 orang, ini yang sudah akses (layanan keuangan) ada 85, tapi yang sudah paham baru 49 orang. Jadi inklusinya sudah ada, tapi literasinya masih belum," ujar Halimatus di acara UOB Media Literacy Circle di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Load more