- Julio Trisaputra/tvOnennews.com / DPR RI
Mahfud MD dan Sri Mulyani Dipanggil Komisi III DPR Soal Transaksi Rp300 Triliun, Arteria Dahlan: Bisa Dipidana 4 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD bakal dipanggil Komisi III DPR RI.
Tak hanya itu Komisi III DPR juga bakal memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terkait transaksi janggal Rp359 triliun di Kemenkeu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di kompleks DPR RI, Selasa (21/3/2023). Sahroni mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada 29 Maret.
"Apakah informasi yang buat gaduh ini bisa diselesaikan segera. Atau ada penyelesaian sampai yang terdalam, misalnya pelaporan itu sampai ke penegakan hukum, KPK, Jaksa, Polisi," katanya di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Sahroni, mengatakan DPR menuntut kejelasan soal transaksi janggal tersebut. Jika tidak maka pansus DPR akan bergerak.
Arteria Sebut Bisa Dipidana 4 Tahun