DPR sebut yang tolak UU Cipta Kerja bisa gugat ke MK. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOne

DPR: Yang Tolak UU Cipta Kerja Bisa Gugat ke MK

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 Maret 2023.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bagi pihak yang masih tidak setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja dapat kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Menurut dia, semua pihak yang tidak setuju diharapkan dapat menempuh jalur sesuai konstitusi. Hal ini untuk mengurangi kejadian yang tidak mengenakan.

DPR sebut yang tolak UU Cipta Kerja bisa gugat ke MK. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dok: Syifa Aulia/tvOne

“Ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi,” kata Dasco.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral