Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Mahfud MD Minta Ormas Islam Kawal Pemilu 2024

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:41 WIB

Untuk mencapai 2/3 anggota MPR itu tidak mudah bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini di mana sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem dan PKS.

“Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR,” paparnya.

Mahfud menyebut dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi 'chaos' di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.

Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan di zaman Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang MPR hanya join session antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa secara sepihak mengubah aturan.

Jika dahulu, aturan membolehkan presiden diganti oleh wakil presiden bila berhalangan tetap. Dengan lima alasan berhalangan tetap, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.

“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR,” terangnya.

Pemberhentian lewat sidang DPR ini juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang lama. Di mana akhir dari putusan DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dan disidang juga memerlukan waktu lama. Namun, belum tentu putusannya sesuai diharapkan, bisa jadi dikembalikan ke DPR, dan sidangpun batal dihentikan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
00:44
Viral