Kuasa hukum korban pencabulan di pondok pesantren di Mojokerto, M Dhoufi..
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan Santriwati di Mojokerto

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:44 WIB

"Saudara AM ini membujuk rayu bahwa ini adalah istilahnya biar mendapatkan berkahnya dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan Ponpes itu. Jadi motifnya dia dapat berkahnya," jelas Dhoufi.

Tak hanya itu, AM juga menjanjikan kepada korban menjadi istri setelah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo tersebut.

"Setelah persetubuhan, dia menyatakan bahwa ini nanti kamu saya jadikan istilahnya istri, ada masnah, Watsulah atau Warubah (Istri ke 1 ke 2 dan ke 3)," tegasnya.

Sebelumnya, AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun.

Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa tidak nyaman.

Sejauh ini polisi telah menggali keterangan dari para saksi, mengantongi hasil visum korban, memeriksa AM, serta menggeledah Ponpes pada Senin 18 Oktober 2021 malam.

Kasus yang menimpa seorang pimpinan Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Jalan Mbah Gepuk, Dusun Sampang Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Mojokerto. Namun pihak kepolisian Polres Mojokerto meminta pihak media menghubungi Kabid Humas Polda Jatim untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tesebut. (Ika Nurulla/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral