AG jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora di PN Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023 - 10:25 WIB

Kata dia, langkah musyawarah diversi bagi pelaku anak ini merupakan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Itu perintah UU Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diupayakan damai. Kalau tidak bisa dan pihak korban menolak ya dilanjutkan ke persidangan," katanya. 

Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG 

Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora. 

Ketiga orang tersangka itu, yakni pelaku utama Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19) dan seorang perempuan yang masih berstatus anak, yakni AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

"Pertama tersangka MDS 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Kamis (2/3/2023).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:41
04:03
02:06
03:18
01:35
00:48
Viral