Pinjol Ilegal Merajalela di Sulawesi Tengah.
Sumber :
  • antara

Pinjol Ilegal Merajalela di Sulawesi Tengah

Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:18 WIB

Palu, Sulawesi Tengah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengerahkan seluruh pegawai untuk mencegah warga di seluruh daerah di provinsi itu terjebak dan tertipu penawaran pinjaman online (pinjol) yang akhir-akhir ini kian marak. "Peran OJK sangat diperlukan termasuk pegawai OJK untuk turut serta membantu menjelaskan kepada masyarakat agar terhindar dari penawaran pinjol ilegal," kata Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Rabu.

Ia menjelaskan sejumlah tempat dan pusat keramaian serta pusat perekonomian di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng menjadi sarana untuk mensosialisasikan mengenai pinjol ilegal dibantu oleh mitra OJK Sulteng. Mulai dari ciri-ciri pinjol ilegal hingga langkah yang dapat dilakukan agar terhindar dari jeratannya, termasuk langkah untuk membantu pemerintah membasmi pinjol ilegal yang telah menjangkau seluruh daerah di Indonesia.

"Setiap pegawai mengambil peran dengan ikut memblasting informasi mengenai pinjol yang legal kepada masyarakat dan saudara di lingkungan sekitar, komunitas dan sebagainya. Juga membagikan poster atau selebaran seperti ke pasar, mal dan tempat yang sejenis," ujarnya. Gamal menerangkan agar masyarakat terhindar dan tidak terperdaya dengan modus pinjol ilegal, langkah-langkah yang mesti dilakukan yakni menghapus dan memblokir nomor pinjol yang menghubungi masyarakat.

Tujuannya agar pinjol ilegal itu tidak dapat lagi menghubungi baik melalui telepon seluler, Short Message Service (SMS) atau WhatsApp (WA) yang kerap dijadikan sebagai sarana menghubungi masyarakat. "Jika pinjol ilegal menagih kemudian mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat. Abaikan dan blokir kontak pinjol ilegal tersebut," ujarnya.

Selain itu ia mewanti-wanti masyarakat khususnya nasabah perbankan agar selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. "Jangan pernah mengunjungi link yabg dikirimkan baik melalui SMS, WA Elektronik Mail (Email), atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," ucapnya. Pinjol legal atau yang terdaftar dan memiliki izin OJK dilarang menyampaikan penawaran saluran komunikasi pribadi.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral