Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA

Asyik Nih, Hilal THR PNS Sudah Terlihat, Sri Mulyani Bilang Mulai Cair 4 April 2023

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:24 WIB

tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya memberikan kepastian kapan THR PNS 2023 akan dicairkan.

Tentu informasi THR PNS 2023 ini sudah ditunggu-tunggu oleh PNS di seluruh wilayah Indonesia.

Terutama guna mendukung kegiatan menjelang hari Raya Idul Fitri 2023 yang akan jatuh pada April mendatang.

Apa saja informasi penting seputar THR PNS 2023 yang disampaikan oleh Sri Mulyani?

Seperti dirangkum tvOnenews.com dari konferensi pers virtual Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023), untuk tahun ini THR yang diberikan bagi PNS akan memiliki beberapa komponen tambahan.

"Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," ujar Sri Mulyani.

Untuk waktu pencairan, menurut Sri Mulyani THR PNS 2023 akan mulai dicairkan pada 4 April mendatang.

"Untuk pencairan THR paad H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkapnya.

Tidak hanya PNS di instansi pusat, nantinya di instansi daerah juga akan mendapatkan THR dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar maksimal 50 persen.

Namun tambahan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah ini akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," tuturnya.

Berkaitan dengan pencairan THR PNS 2023 ini, Sri Mulyani meminta kepada lembaga dan kementerian terkait untuk segera memproses pengajuan pencairan. 

"Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menyesuaikan cuti yang telah ditetapkan," kata Sri Mulyani.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIPJ3Qowko3TAQ?hl=id&≷=ID&ceid=ID%3Aid
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral