Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi, Berawal dari Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Julio Trisaputra

Uang Simpanan Rp45 Juta Dirampas, Rafael Alun Trisambodo Merengek Minta Dikembalikan: Seperti Mau Dibunuh

Minggu, 2 April 2023 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora menjadi awal terkuaknya kasus yang melibatkan ayah dari pelaku. Rafael Alun Trisambodo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. 

Sebelumnya beredar kabar tentang harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak wajar sebagai seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya dan kini telah menyatakan dirinya sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Atas kasus tersebut, Rafael Alun terancam hukuman 12 tahun hukuman penjara. Beredar di media sosial, eks pejabat Direktorat Pajak ini merengek saat uang 45 juta rupiah disita oleh KPK di kediamannya. 

Bahkan, Rafael Alun sempat curhat usai uang tersebut disita oleh KPK, dirinya kesulitan untuk makan. 

Seperti apa informasi curhatan Rafael Alun terkait uang yang telah disita, simak informasinya berikut ini.

Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka

Potret Rafael Alun Trisambodo saat jalani pemeriksaan di KPK. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral