Pj. Bupati Intan Jaya Apolos Bagau.
Sumber :
  • Istimewa

Diduga Ada Motif Dendam Politik, Komisi ASN Tegur Pj Bupati Intan Jaya Minta Batalkan SK Mutasi Sejumlah Pejabat

Sabtu, 1 April 2023 - 16:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem Merit dalam mutasi yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau terhadap pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. 

Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 27 Maret 2023 tersebut meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.

Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan KASN merespon surat pengaduan dari Masyarakat kepada Ketua KASN Tanggal 14 Maret 2023.

Surat tersebut melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. 

Dikatakan KASN, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan Saudara Pj. Bupati Intan Jaya membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya, karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN," demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral