Tim Reserse Percut Seituan Ringkus Pencuri Kambuhan, Satu Ditembak.
Sumber :
  • Tim TvOne/Bahana Situmorang

Tim Reserse Percut Seituan Ringkus Pencuri Kambuhan, Satu Ditembak

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:30 WIB

Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan berhasil meringkus 3 pelaku pencurian dengan pemberatan dari 2 lokasi berbeda. Salah satunya terpaksa ditembak pada bagian kaki lantaran mencoba melawan hingga melarikan diri. 

Menurut Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agus Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian 50 kotak keramik lantai di Jalan Perhubungan, Simpang Beo, Desa Lau Dendang pada 21 Oktober 2021 milik korban berinisial RF (wanita 45) yang merupakan warga Jalan Persatuan 3, Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Atas peristiwa ini korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berjumlah 2 orang berinisial MJ alias Black warga Jalan Perhubungan, Gang Merpati Percut Seituan. Black merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama dari tahun 2015 hingga 2019. Selain itu, polisi juga mengamankan BUR alias Ucok (40) warga tanah Garapan Lau Dendang.

"Hingga akhirnya kita berhasil meringkus keduanya berikut seorang penadah barang curian berinisial TA alias Miji. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku kerap beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan sedikitnya di 7 lokasi berbeda. Salah satunya di Jalan Pengabdian, Desa Laut Dendang, Percut Seituan. Bahkan keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korbannya berinisial RA (19) warga Jalan Perhubungan, Percut Seituan," ucap Agus Setiawan di halaman Polsek Percut Seituan (22/10/2021)

Tambahnya lagi, Tersangka MJ alias Black ditangkap Polisi pertama kali pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 saat berada di salah satu cafe, Desa Sampali. Saat diinterogasi, Black mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial BUR alias Ucok yang juga berhasil ditangkap. Dari keterangan keduanya barang curian dijual pada seorang penadah berinisial TA alias Miji yang juga turut kita amankan," sebut Kompol M. Agus Setiawan.

Selanjutnya, Polisi bergerak mencari barang bukti hasil kejahatan lainya dan pelaku diminta untuk menunjukan lokasinya.

Selain 2 tersangka dan 1 penadah barang curian, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 42 kotak keramik lantai, 1 becak motor barang, 1 pisau sangkur, 1 kunci L dan 1 sepatu serta 1 tas pinggang milik pelaku. (Bahana Situmorang/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral