Penipuan QRIS Infaq Masjid.
Sumber :
  • Tim tvOne

Modus Pelaku Pengganti Barcode QRIS Kotak Amal di Masjid, Mulai dari Meniban Stiker Hingga Menempelkan di Tembok

Rabu, 12 April 2023 - 00:45 WIB

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
 
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ungkapnya. 
 
Pelaku Pengganti Barcode QRIS Kotak Amal di Masjid Jakarta Gunakan Tiga Rekening Bank
 
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap aksi penukaran barcode QRIS pada kotak amal di Masjid wilayah hukumnya. 
 
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pelaku tersebut diketahui seorang diri bernama Imam Mahlil. 
 
Menurutnya dalam melakukan aksinya sang pelaku menggunaka tiga rekening penampung yang berbeda.
 
"Temuan sementara rekening penampung ada tiga," kata Auliansyah dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
 
Auliansyah menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dalam menggunakan tiag rekening bank tersebut. 
 

Kata ia pihaknya akan terus mendalami keterkaitan tiga rekening bank yang digunakan pelaku dalam melangsungkan aksinya tersebut.

"Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," kata Auliansyah.
 
"Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," sambungnya. (raa) 
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral