Ayah di Gresik tega bunuh anak, KemenPPPA minta APH beri hukuman setimpal.
Sumber :
  • Istimewa

Ayah di Gresik Tega Bunuh Anak, KemenPPPA Minta APH Beri Hukuman Setimpal

Kamis, 4 Mei 2023 - 18:19 WIB

"Hingga saat ini, UPTD PPA Kabupaten Gresik terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Gresik dan memantau proses hukumnya,” tutur Nahar.

Sementara itu, terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, Nahar mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk pelaku, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ujarnya.

Selain itu, pidana juga ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua korban. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral