Karyawati yang Tak Diperpanjang Kontrak Karena Tolak Ajakan Staycation.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polisi Segera Panggil Manajer Perusahaan di Cikarang Terkait Ajakan 'Staycation' Karyawati

Minggu, 7 Mei 2023 - 00:05 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - Terkait laporan seorang karyawati atas adanya dugaan pelecehan seksual ajakan staycation agar korban diperpanjang kontrak kerjanya di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Polres Metro Bekasi segera memanggil manajer di perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD (23) pada Sabtu (6/5/23) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait ajakan staycation tersebut.

"Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hotma saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/23) malam.
 
Hotma juga mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang merupakan seorang pria sebagai manajer di perusahaan di salah satu kawasan industri di Cikarang.
 
"Laporan polisi ini, kami akan melakukan pemanggilan atau mengundang klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan oleh pelapor atau korban kepada kami," lanjut Hotma.
 
Selain itu, kata Hotma, pihaknya juga membuka layanan 24 jam bagi masyarakat yang juga mendapatkan persyaratan staycation bersama agar diperpanjang kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
 
"Apabila ada korban lain kami selaku aparat Polres Metro Bekasi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat SPKT menerima selama 24 jam laporan para  korban yang mau melaporkan kasus tersebut," tegasnya.
 
Sebelumnya AD melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD membuat laporan kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya.
 
AD mendatangi Polres Metro Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, Alin Kosasih bersama sejumlah tokoh buruh yakni Anggota DPR RI, Obon Tabroni dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
 
"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya," kata Alin usai mendampingi AD membuat laporan kepolisian di Polres Metro Bekasi.
 

Alin menyebutkan dalam pelaporan pihaknya membawa barang bukti berupa berupa percakapan antara korban dengan atasannya di WhatsApp.

Adapun ajakan 'Staycation' untuk karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, agar mendapat perpanjangan kontrak tengah ramai di media sosial. 
 
Hal itu mencuat ke publik setelah akun @miduk17 mengunggah tulisannya di Twitter. Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos jadi syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati.
 
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atas nama perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akin twitter @miduk17. (sdo)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral