5 Hal mengejutkan di persidangan Teddy Minahasa, disebut nikah siri dengan Mami Linda hingga dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Divonis Hari Ini

Selasa, 9 Mei 2023 - 09:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan  Kapolda Sumatera Barat, yang terlibat kasus peredaran narkoba jenis Sabu akan menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023.

Sesuai agenda sidang pembacaan putusan vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti yang dikutip tvOnenews.com dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

"Sidang terdakwa Teddy Minahasa Putra, Selasa, 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," demikian

Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dituntut hukuman mati oleh jaksa karena  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU.

Setidaknya, ada delapan poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, antara lain perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebagai kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.

”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” paparnya.

Usai pembacaan tuntutan, Teddy hanya terdiam,  tersenyum dan melambai pada pengunjung sidang. Teddy menjadi orang kedua di jajaran petinggi Polri yang dituntut hukuman mati. Orang pertama adalah Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sementara, sejumlah ahli dan praktisi hukum nilai kasus narkoba ini penuh dengan rekayasa, seperti yang diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno.

"Banyak fakta-fakta yang disampaikan itu tidak utuh. Bisa dikatakan fakta ini telah dibuat sedemikian rupa, seolah-olah bahwa yang dituduhkan itu benar adanya atau dengan kata yg lebih disingkat, ini penuh rekayasa," ujar Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Senin (8/5/2023). (ant/mii)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral