news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah.
Sumber :
  • Tim tvOne/Junjati Patra

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah Divonis 4 tahun Penjara

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam persidangan di PN Tipikor Palembang.
Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:23 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, Sumatera Selatan – Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam persidangan di PN Tipikor Palembang.

Selain itu Juarsah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3 miliar yang apabila tidak ganti, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 10 bulan. 

"Bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah," ujar hakim saat membacakan putusan. 

Mendengar putusan tersebut, puluhan orang yang terdiri dari keluarga, kerabat maupun simpatisan Juarsah banyak yang tak kuasa menahan tangis.

Juarsah sendiri terlihat mencoba tegar dan meminta keluarganya untuk tetap tenang dengan apa yang terjadi. 

"Sudah jangan nangis. Dunia semua ini," ujar Juarsah saat memeluk salah seorang keluarganya yang menangis terisak.

Kesedihan juga terlihat jelas dari istri Juarsah yang selama persidangan berlangsung, terlihat tak kuasa menahan kesedihannya, saat mendengar hakim membacakan putusan terhadap suaminya. Bahkan, istri Juarsah tampak begitu syok dan menangis terisak hingga bahunya terlihat bergetar saat mendengar putusan yang dijatuhkan hakim.

Diketahui, Juarsah divonis sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Junjati Patra/Madon/mii)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:25
00:57
09:29
05:05
02:16
00:51

Viral