Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazarudin usai menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Kamis (11/5/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Partai Ummat Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU, Klaim 50 Persennya Perempuan

Kamis, 11 Mei 2023 - 21:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Ummat mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (11/5/2023).

"Hari ini, kami mendaftarkan bakal calon legislatif 580 untuk dapil seluruh Indonesia full," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazarudin usai menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Kamis (11/5/2023).

Nazarudin mengatakan, dari 580 bacaleg yang didaftarkan hari ini, sebanyak 288 orang adalah perempuan.

Dengan demikian, Nazarudin mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam caleg sebanyak 30 persen. 



"Dari 580 itu diantaranya 288 bacaleg itu adalah bacaleg perempuan untuk memenuhi ketentuan peraturan," tuturnya.

Nazarudin menyatakan, Partai Ummat telah siap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Menurut dia, pihaknya telah mempersiapkan berbagai strategi untuk memenangkan pemilu.

"Insha allah kami dari Partai Ummat sudah siap, sudah menyiapkan strategi dengan program-program untuk nantinya kami bisa lolos dari ketentuan parliamentary threshold 4 persen," tuturnya.

Sekadar informasi, Partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat.

Penegasan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Diketahui, KPU membuka pendaftaran sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).

Sejauh ini, ada lima partai politik yang mendatangi Kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif.

Mereka ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDIP, Partai NasDem dan Partai Ummat dan Partai Garuda.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral