BPKH Luncurkan Program Beasiswa.
Sumber :
  • tvOne

BPKH Luncurkan Program Beasiswa

Minggu, 31 Oktober 2021 - 03:06 WIB

Yogyakarta, tvOne

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Program kemaslahatan bekerja sama dengan LAZISMU meluncurkan Program Beasiswa Sang Surya BPKH-LAZISMU.

Sebuah program yang dirancang untuk memberikan bantuan SPP Semesteran oleh BPKH melalui Mitra Kemaslahatan LAZISMU Pusat. LAZISMU bekerjasama dengan Fakultas-Fakultas di Perguruan Tinggi Muhammadiyah seperti Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, telah memberikan beasiswa kepada 62 mahasiswa yang lulus seleksi sesuai kriteria dan ketentuan.

Disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH- Anggito Abimanyu dalam acara konferensi pers yang diadakan di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, menyampaikan terobosan program Kemaslahatan BPKH untuk dapat memberikan bantuan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya.

“Peluncuran Program Beasiswa ini merupakan permulaan awal yang diberikan kepada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.  Kedepannya program serupa dapat terus dikembangkan dengan menggandeng mitra kerjasama yang lain” terangnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Muhammadiyah H. Agung Danarto.   
BPKH bertindak sebagai pihak yang menyediakan pendanaan yang bersumber dari Alokasi Dana Kemaslahatan BPKH sementara LAZISMU Pusat bertindak sebagai koordinator program yang menyiapkan panduan mulai dari teknis pelaksanaan, kelengkapan formulir, dan monitoring evaluasi program Sang Surya BPKH- LAZISMU.
Fakultas yang ditunjuk di Perguruan Tinggi Muhammadiyah bertindak sebagai pelaksana program meliputi seleksi, menetapkan, menyalurkan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan akademik mahasiswa penerima beasiswa.

Fakultas calon penerima berasal dari Fakultas Pendidikan Agama Islam dan Ekonomi Syariah. Selain berprestasi dengan IPK Minimal 3,25 pemberian beasiswa ini diutamakan berasal dari keluarga tidak mampu (Fakir, Miskin, Mualaf, Gharimin, dan Sabilillah) dengan bukti surat keterangan tidak mampu dari pihak terkait.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral