Pidana penjara seumur hidup.
Sumber :
  • Freepik

Bukan Dipenjara Sesuai Usia, Ternyata ini Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Didapatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Teddy Minahasa belakangan mencuat di berbagai media massa dan media sosial lantaran keterkaitannya dengan kasus narkoba.

Tidak banyak yang tahu namun Teddy Minahasa sebenarnya merupakan sosok dengan jabatan yang cukup mentereng di kepolisian.

Diketahui Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Beberapa waktu lalu Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat (9/5/2023).

Pada kasus ini Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa telah lebih dulu dituntut dengan pidana mati oleh JPU.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral