Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Antara

Baru 3 Bulan Dipenjara, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 07:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Djuyamto memaparkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023. Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5).

Selain itu, Jumat (28/4), pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral