Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan tiga pengedar sabu yang berinisial HD (34), TH (31) dan RMK (36)..
Sumber :
  • Tim tvOne/Siti Ma'rufa

Polda Banten Amankan Tiga Pengedar Sabu, Dua dari Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap di Pos Ronda Saat Nongkrong

Selasa, 2 November 2021 - 18:28 WIB

"Berdasarkan keterangannya, TH alias OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta - Rp4 juta dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang. Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO)," ungkapnya.

Terkait perbuatan para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, modus operandi para tersangka tidak mudah untuk diidentifikasi, perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.

"Untuk modus yang telah diidentifikasi yaitu para pelaku lapangan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandarnya, dan pengiriman barang dilakukan dengan tersembunyi, menempatkan narkoba dalam kantongan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti di bawah tiang penerangan jalan, di bawah gapura, di gorong-gorong, di tempat sampah dan lainnya," ucap Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. (Siti Ma’rufa/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:13
05:10
03:07
02:26
Viral