Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Dinilai Berpotensi Membuat Onar, Kapolri Atensikan Pemeriksaan Mendalam Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Soal Sistem Pemilu

Jumat, 2 Juni 2023 - 16:58 WIB

Tak hanya itu, sang pelapor juga turut serta melaporkan dua akn media sosial yakni twitter @dennyindrayana dan instagram @dennyindrayana99. 

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," katanya.

Adapun dalam laporannya tersebut pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Diketahui, Denny Indrayana mengungkap bocoran terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meski belum dibacakan oleh MK. 

Lantas pernyataan Denny Indrayana turut serta mengundang banyak tanggapan baik dari kalangan pejabat hingga politisi. 

Teranyar, Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyoroti pernyataan Denny Indrayana dan meminta pihak kepolisian untuk memeriksanya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui cuitan akun twitternya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral