Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MK

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat.

Demikian disampaikan Mahfud usai melaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, soal kajian terkait putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku surut.

Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu, namun yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu, kata Mahfud, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

“Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK,” ujar Mahfud.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
Viral